Politisi Jeneponto Segera Diperiksa Soal Pemerasan oleh Rahman Morra
Rahman mengatakan bahwa tuduhan bahwa dirinya menerima suap merupakan pembunuhan karakter baginya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto, yakni Andi Mappatunru yang juga politisi Jeneponto mengaku diundang oleh Bidang Tindak Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Abdul Rahman Morra.
"Tanggal 27 saya diminta untuk memberikan keterangan terkait adanya laporan LSM atas kasus pemerasan yang melilit Rahman Morra," kata Mappatunru melalui sambungan telepon, Kamis (23/7/2015).
Mappatunru mengatakan ia pernah bertemu dengan Rahman Morra, saat dirinya dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jemponto pada tahun 2013.
"Januari lalu saya ketemu Rahman Morra, saya diminta keterangan atas kasus dana Aspirasi DPRD Jeneponto," ujarnya.
Mappatunru menyebutkan, didalam isi undangan pemanggilannya terhadap Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar, itu berisi keterangan atas adanya laporan LSM yang melaporkan Kasi Penkum Kejati Sulselbar Abdul Rahman Morra yang meminta dana kepada 3 orang politisi di Jeneponto sebesar Rp 750 juta.
Politisi itu di antaranya, Andi Burhanuddin, Syamsuddin Karlos, dan Tahlal Fasni.
Untuk dirinya sendiri, Mappatunru mengakui tidak pernah dimintai oleh Rahman.
"Saya tidak pernah dimintai dana sama Rahman," katanya.
Dengan adanya kasus yang menimpa Rahman Morra, Mappatunru mengungkapkan dirinya merasa prihatin.
"Saya prihatin dengan beliau, dia juga termasuk keluarga saya," ucap Mappatunru.
Terpisah Asisten Bidang Pengawasan Heri Jerman menyatakan akan mengambil sikap secara profesional.
Heri menyebutkan, meski pelapor tersebut tidak bisa menunjukkan bukti atas laporannya itu, dirinya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. (*)