Idul Fitri 1436 H
Bupati Bone Diminta Tindaki PNS Tambah Libur
Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi, menegaskan, pegawai di lingkup Pemkab Bone tidak boleh menambah liburnya
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, WATAMPONE - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bone diminta untuk tidak menambah waktu liburnya setelah diberikan cuti selama tiga hari kerja, yakni tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015.
"Pak Bupati (Bone) harus mengawasi anggotanya, jangan sampai ada yang menambah libur," kata Ketua LP2LH Mata Silompoe Sulsel, Andi Syamsul Alam.
Terpisah, Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi, menegaskan, pegawai di lingkup Pemkab Bone tidak boleh menambah liburnya pascaperayaan Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Semua pegawai harus masuk kantor tanggal 22, tidak ada alasan menambah libur kecuali ada hal-hal bersifat penting," tegas Fahsar.