Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Fitri 1436 H

Jaksa Yang Tambah Libur Lebaran Disanksi Penundaan Pangkat

pegawai jaksa hanya bisa ambil cuti sesuai yang telah ditentukan, yakni pada pada tanggal 16, 17, 20 dan 21 Juli.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
ansar lampe
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Suhardi 

Sanksi itu, kata Suhardi ada tiga, ada yang ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa penurunan pangkat, dan sanksi berat bisa saja jaksa tersebut akan dipecat.

Selain itu, ia juga akan melakukan sidak pada hari pertama pascalibur lebaran.

"Akan dilakukan pendataan saat hari pertama kerja pascalibur lebaran untuk mengetahui jumlah pegawai yang tidak masuk nanti. Jika seandainya ada yang berani melanggar tentu akan kita beri tindakan," Suhardi menambahkan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved