Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MARS Sulsel Apresiasi Penolakan Praperadilan IAS

KPK menetapkan IAS sebagai tersangka korupsi kasus PDAM Kota Makassar.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto MARS Sulsel Apresiasi Penolakan Praperadilan IAS
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Aktivis Mars Sulsel, Jupri

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masyarakat Anti Korupsi (Mars) Sulsel mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak Praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS).

"Putusan hakim ini haruslah diterima para pihak, baik oleh pihak pemohon maupun pihak termohon," kata Aktivis Mars Sulsel, Jupri kepada Tribun, Sabtu (11/7/2015).

Dalam perkara ini KPK menetapkan IAS sebagai tersangka korupsi kasus PDAM Kota Makassar.

Ia juga menilai dari sisi Hakim PN Jakarta Selatan mulai kembali ke khittahnya.

"Maklum sebelumnya telah melahirkan vonis-vonis kontroversial dan diluar nalar hukum seperti putusan Budi Gunawan dan Hadi Purnomo," jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved