Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Mantan Pejabat Eselon III Makassar di PTUN

Kuasa Hukum Penggugat, Rachmat Soeltan mengatakan materi gugatan mantan pejabat ini sama dengan gugatan anggota KP3S.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ MUH HASIM ARFAH
Mantan Kabid Hubungan antar Lembaga Kesbangpol, Idham Khalid 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang gugatan perdana mantan pejabat Eselon III dan IV Pemerintah Kota Makassar akan mulai digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Senin (6/7/2015) pagi.

Kuasa Hukum Penggugat, Rachmat Soeltan mengatakan materi gugatan mantan pejabat ini sama dengan gugatan anggota KP3S.

"Samaji materinya yang beda jabatannya saja, sidang akan menghadirkan Idham Khalid (mantan Kabid Kerja Sama Antar Lembaga Kesbangpol) dkk," katanya.

Idham Khalid akan menggugat keputusan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto yang memberhentikannya Maret lalu bersama ratusan pejabat eselon III dan IV. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved