Ramadan 1436 H
Cuti Lebaran, PNS Maros Libur 6 Hari
Cuti mulai Kamis 16 Juli hingga 21 Juli
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - PNS di Maros diberikan kesempatan untuk cuti bersama selama tiga. Cuti tersebut diberikan untuk dimanfaatkan untuk merayakan lebaran di Kampunya masing-masing.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Maros, Samsophyan, mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Maros telah mengedarkan surat edaran cuti bersama
"Cuti bersama ini terhitung mulai Kamis 16 Juli, 20 Juli dan 21 Juli," katanya, Jumat (3/7/2015).
Samsophyan berharap, semua PNS tidak menambah lagi liburnya. Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Menurutnya, libur lebaran dan cuti bersama itu sudah cukup dipergunakan untuk bersama keluarga dan kerabat.
"Pada hari lebarankan, pada tanggal 17 dan 18 itu tanggal merah. Ditambah lagi dengan cuti bersama pada tanggal 16 Juli, 20 dan 21 Juli," ujarnya.
Pada hari pertama kerja, pihaknya akan melakukan sidak PNS malas masuk kantor. Pasti PNS tersebut diberikan sanksi.
Pimpinan SKPD untuk unit kerja yang melayani langsung masyarakat, harus mengatur penugasan pegawai pada hari libur.
"Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik," katanya. (*)