Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal UU No 40, Ini Pejelasan BPJS Ketenagakerjaan Makassar

Pihaknya selaku penyalur tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena merupakan kebijakan pemerintah.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Sejumlah pekerja melakukan aksi protes di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar di Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (1/7/2015). 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Rasidin, menyebutkan tak bisa berbuat apa-apa selain menerima aspirasi para pekerja/karyawan perusahaan swasta di Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Rasidin di sela-sela, aksi protes para pekerja, atas penetapan Undang-Undang nomor 40 Tahun, 2004 Pasal 37 ayat (3).

Rasidin menyebutkan, pihaknya selaku penyalur tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena merupakan kebijakan dari pemerintah.

"Ini ditetapkan oleh Presiden RI, bahkan ini juga telah ia umumkan di salah stasiun televisi nasional," kata Rasidin.

"Aturan ini mulai berlaku perhari ini, Rabu (1/6/2015)," Rasidin menambahkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved