Jabatannya Digugat, Tenri Pallo Serahkan ke Wali Kota Makassar
“Saya ini tak mau menghadapi gugatan sendiri. Saya kembalikan ke Pak Wali dan kuasa hukum kita,” kata Tenri.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Mantan Asisten I Pemkot Makassar yang juga Ketua Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Makassar, Sittiara Kinnang, dan tiga rekannya, akhirnya menggugat jabatan lamanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (24/6).
Keempat pejabat KP3S tersebut masing-masing Sittiara Kinang, mantan Kepala BLHD Jamaing, mantan Kepala BPPA Norma Bakir, dan Mantan Kepala Perpustakaan dan Arsip AM Hatta.
Melalui kuasa hukum, Rachmat Soelthan, Sittiara cs menggugat jabatan yang dijabat koleganya selama empat bulan.
Sidang gugatan dihadiri para penggugat dan pejabat yang digugat tersebut. Pembacaan gugatan dilakukan secara bergantian oleh masing-masing penggugat dan didampingi seorang pengacara.
Dalam gugatannya, Sittiara Cs mempertanyakan kesalahan mutasi yang dilakukan Wali Kota Makassar Danny Pomanto. Salah satu yang mereka pertanyakan adalah SK No 821.29.32-2015 terkait pembentukan KP3S, tanggal 12 Februari 2015 dan Surat Keputusan Nomor: 821.22.33-2015, tanggal 12 Februari 2015. SK tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut mereka, berdasarkan pasal tersebut, setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan fisiologis yang menjadi dasar penetapan keputusan.
Salah satu pejabat yang jabatannya digugat adalah mantan Kepala Bagian Humas Andi Tenri Pallo. Saat ini, Andi Tenri menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (BPPA), mengatakan enggan meladeni gugatan tersebut.
“Saya ini tak mau menghadapi gugatan sendiri. Saya kembalikan ke Pak Wali dan kuasa hukum kita,” kata Tenri.
Namun, Tenri mengakui akan menghadapi koleganya yang menggugat jabatannya saat ini. “Kita hadapi ini karena Allah, bismillahi rrahmanirrahim, kita akan jalani,” katanya.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (25/6/2015) hari ini. (*)