Mengapa Amirullah Abbas Digugat Bangkrut oleh 3 Bank?
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Makassar dan Ketua BPD Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulsel ini melawan
Penulis: Hasrul | Editor: Thamzil Thahir
MAKASSAR, TRIBUN -- Efek kebijakan pelarangan ekpsor biji nikel bagi pengusaha tambang mulai berdampak ke industri bidang energi ini.
Pengusaha tambang nikel, Amirullah Abbas (40), bersengketa terbuka di Pengadilan Niaga dan depan publik, dengan manajemen Bank CIMB Niaga di Makassar.
CIMB Niaga menggugat pailit (bangkrut) dan mengancam menyita aset pribadi Presiden Direktur PT Andatu Lestary Abadi Mandiri itu.
Bos tambang dan pemegang izin tambang biji besi nikel di Sulawesi dan Kalimantan ini, dianggap tak bisa melunasi kredit di tiga bank, dua lembaga pembiayaan, dan termasuk tunggakan pajak engan total sekitar Rp 109 M.
Amrullah yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Makassar serta Ketua BPD Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulsel ini pun melawan.
"Saya ini kader Pemuda Pancasila. Kita resah dan prihatin, karena pakai modus pailit untuk sita aset pribadi, makanya ini harus dilawan,"kata Amrullah yang juga Wakil Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sulsel, Kamis (18/6) kepada Tribun.
Memang, sejak Senin (15/6) hingga Rabu (17/6) lalu, massa berseragam PP ini turun ke jalan. Mereka berorasi di depan kantor bank itu di Jl Ahmad Yani, dan Panakkukang.
Koordinatori aksi dari PP, Harianto Burhan Makka menyayangkan langkah bank yang dinilai akan menghancurkan pengusaha lokal. "Kami akan segel 4 kantor bank CIMB di Makassar," teriak Burhan.
Kamis (18/6): bertepatan awal puasa, aksi segel terhenti. Amrirullah mengaku bertemu dengan jajaran direksi CIMB Niaga di Jakarta.
Jumat (19/6): Sidang mediasi antara pengacara bank dengan pihak pengacara Amirullah Abbas, berlanjut di Pengadilan Niaga Makassar, Jl RA Kartini. Namun, pihak bank bersikukuh tetap pada putusan pengadilan untuk menyita aset dan menyatakan Amirullah Abbas pailit dan semua aset pribadinya akan disita sebagai ganti pembayaran utang.
Berikut Kronologis Lengkapnya..
Kenapa Digugat Bangkrut..?
2012
- Pemerintah keluarkan Permen (Peraturan Menteri) ESDM No. 7/2012 (April 2012) tentang larangan Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR ekspor jual bijih besi (raw material atau ore) minilam 3 bulan
2013
- Pengusaha tambang di daerah, mulai stagnan, cash flow dan revenue investasi terganggu. Kadin ajukan gugatan UU Minerba ke MA.
2014
JANUARI - kredit puluhan dari ratusan alat berat (mobil, escavator) milik Amrullah PT Andatu Lestari Abadi Mandiri, mandek tak terbayar.
APRIL - Kredit dan bunga menumpuk. 3 bank, 2 pembiayaan dan kantor pajak terus menagih, dan CIMB Niaga ajukan gigat pailit dan sita aset;
- Bank CIMB Niaga Rp 58 m
- BNI Rp 26 m
- BRI Rp 12 m
- Intan Baruprana Finance Rp 1 m
- Intraco Penta Prima Service Rp 1 m
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rp 227 juta
MEI - Amrullah tawarkan lelang alat berat.