Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

24 Juni, Sidang Terbuka Gugatan Ketua KP3S Makassar Cs

Rachman mengatakan, jabatan KP3S itu tak legal karena bukan jabatan struktural.

Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto 24 Juni, Sidang Terbuka Gugatan Ketua KP3S Makassar Cs
facebook
Ketua Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Makassar, Sittiara Kinang

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang terbuka gugatan Ketua Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Sittiara Kinang cs akan dihelat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jl Pendidikan Raya, Rabu (24/6/2015).

“Berkas gugatan sudah lengkap, dan pekan depan kita mulai sidang terbuka dengan agenda pembacaan gugatan,” kata Kuasa Hukum Sittiara cs, Rachman Soeltan via telpon, Kamis (18/6/2015).

Rachman mengatakan jabatan KP3S itu tak legal karena bukan jabatan struktural.

“Ini belum ada payung hukumnya. Ini kan tak ada struktural ke ke atas. Wali kota itu punya atasan, bukan presiden,” katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Makassar, Manai Sophian mengakui siap menghadapi gugatan dari siapapun.

“Kita tentu siap saja, yang jelas kita akan hadapi gugatan itu,” katanya.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (19/6/2015) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved