24 Juni, Sidang Terbuka Gugatan Ketua KP3S Makassar Cs
Rachman mengatakan, jabatan KP3S itu tak legal karena bukan jabatan struktural.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang terbuka gugatan Ketua Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Sittiara Kinang cs akan dihelat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jl Pendidikan Raya, Rabu (24/6/2015).
“Berkas gugatan sudah lengkap, dan pekan depan kita mulai sidang terbuka dengan agenda pembacaan gugatan,” kata Kuasa Hukum Sittiara cs, Rachman Soeltan via telpon, Kamis (18/6/2015).
Rachman mengatakan jabatan KP3S itu tak legal karena bukan jabatan struktural.
“Ini belum ada payung hukumnya. Ini kan tak ada struktural ke ke atas. Wali kota itu punya atasan, bukan presiden,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Makassar, Manai Sophian mengakui siap menghadapi gugatan dari siapapun.
“Kita tentu siap saja, yang jelas kita akan hadapi gugatan itu,” katanya.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (19/6/2015) hari ini. (*)