Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anda Bisa Lawan Polantas Kalau Di-sweeping tapi Penuhi Syarat ini

Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/HASRUL
Puluhan Personil Kepolisian dari Polsek Biringkanaya melakukan sweeping atau pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sabtu (25/4/2015). 

Namun, pengendara itu menolak menunjukkan surat yang diminta karena polisi lalu lintas tersebut tidak sedang melakukan razia atau operasi resmi.

Selain itu, tidak memiliki surat izin pemeriksaan.

Warna Surat Tilang

Apakah Anda pernah kena tilang polisi? Semoga belum. Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan? Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh. [Baca juga Ini Biaya Urus SIM dan STNK Hilang]

Ada lima warna lembar surat tilang. Tiap warna memiliki peruntukan berbeda. [Baca juga Polisi ini 'Marah' Terekam Kamera Sedang 'Pungutan Liar']

Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya. [Baca juga Salut, Polisi ini Tilang Istri Sendiri]

Jenis Lembar Tilang yang Berlaku

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:

1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.

Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.


Contoh:
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved