Bambang Widjojanto: MK Harus Revisi UU 32
Menurutnya, salah satu jalan menjadi KPK lebih baik itu dengan adanya revisi UU 23 ayat 2 KPK
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pimpinan Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mengatakan, salah satu jalan menjadi KPK lebih baik itu dengan adanya revisi UU 32 ayat 2 KPK.
Menurut Bambang pasal 32 UU KPK ini dapat menjadi celah bagi setiap pimpinan KPK jika ingin dikriminalisasi.
Ia menjelaskan, UU 32 ini berbunyi, pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan jika melakukan tindak pidana.
Bambang mengatakan, tindak pidana ini tidak menjelaskan secara rinci di mana tindak pidana itu memiliki berbagai macam jenis. Seperti tindak pidana umum, tindak pidana tipikor, ilegal loging, dan sebagainya.
"Di sini harus diperjelas tindak pidana mana yang harus menjerat pimpinan KPK yang jelasnya pasal itu harus diberi tafsir," ujarnya usai mengikuti diskusi publik di Hotel Fave yang bertajuk Mencari Sosok Idealis Pimpinan KPK.
"Yang jelas kita mau di sini mengajukan kondisional dan konstitusional, jika selama pimpinan KPK memiliki masalah hukum itu baru bisa diproses setelah masa jabatannya," ujar Bambang menambahkan.
Ia menyebutkan pasal 32 ini tidak jelas kualifikasinya mana kejahatan yang dilakukan seorang komisioner KPK.
"Jika tidak ada kualifikasi atau batasan, maka ini menjadi celah bagi pimpinan KPK untuk dikriminalisasi," katanya.
Ia hanya mengharapakan, kepada Mahkamah Konstituai jika ingin KPK memberikan persembahan yang terbaik untuk negara serta komisionernya, kiranya UU 32 ini segwra direvisi.
Ia membeberkan keberadaan KPK di Republik ini sangat sangat membantu pemerintah, pasalnya triliunan uang negar itu bisa dikembalikan oleh KPK.
Salah satu kasus "Suap Amin", di mana kasus tersebut KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,5 T uang negara.
"Saya tegaskan bahwa KPK tidak main-main dalam mengusut sjatu kasus korupsi di Indonesia," ujarnya.
Ia juga menuturkan, kekuatan KPK adalah ada di masyarakat, kelompok anti korupsi dan media.
Salah satu panitia seleksi pimpinan KPK Diani Sadiawaty yang turut hadir dalam diskusi itu mengatakan terkait dengan seleksi pimpinan KPK, timnya tidak lepas dari masukan para komisioner sebelumnya, serta lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Pegiat Anti Korupsi. (*)