Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ilham Arief Sirajuddin Tersangka KPK

Jadi Tersangka KPK Lagi, Ini Tanggapan Ilham AS

Melalui rilis tertulis yang dikirim ke tribun-timur.com, Ilham menanggapi status barunya dari KPK:

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
TRIBUNNEWS/ZULFIKAR
Pendukung Ilham Arief Sirajuddin sujud syukur di PN Jakarta Selatan 

Laporan: Ilham Arsyam, Wartawan Tribun Timur Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kerja sama pemerintah Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Rabu (10/6/2016).

"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dilansir Kompas.com.

Priharsa mengatakan, tim penyidik pada Selasa (9/6/2015) kemarin, mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi, yaitu di kantor PDAM Makassar dan di kantor PT Traya Makassar. Pengembalian itu merupakan perintah putusan praperadilan.

"Namun dengan dikeluarkannya Sprindik baru, barang bukti itu kami sita kembali," kata Priharsa.

Salinan putusan praperadilan Ilham telah dipegang KPK pada 26 Mei 2015.

Tim Biro Hukum, mengambil salinan itu ke PN Jaksel. Sehari kemudian, pimpinan dan jajaran Kedeputian Penindakan KPK mengadakan gelar perkara alias ekspose. Hasilnya, Ilham ditersangkakan lagi.

Ilham bebas dari jeratan tersangka sebelumnya, karena hakim praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Ilham atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Lalu bagaimana reaksi Ilham atas status tersangkanya lagi? Melalui rilis tertulis yang dikirim ke tribun-timur.com, Ilham menanggapi status barunya dari KPK:

Sekaitan dengan pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang sudah terbitnya surat perintah penyidikan baru untuk saya pasca putusan praperadilan di PN Jaksel, saya dengan penuh kerendahan hati menyatakan sebagai berikut:

1. Sampai saat ini kami, belum menerima surat resmi terkait terbitnya sprindik baru yang disebut sebut menandai status baru saya sebagai tersangka. Seluruh informasi soal ini baru kami terima melalui penyampaian di sejumlah media online dan elektronik.

2. Saya menganggap bahwa KPK belum menjalankan sepenuhnya amar putusan sidang praperadilan tersebut yang memerintahkan lima poin kepada KPK dalam pokok perkara. Lalu ujug-ujug sudah menerbitkan sprindik baru. Padahal sepengetahuan kami, hasil sidang tersebut adalah mengikat. Buktinya antara lain sebagai berikut:

a. Hakim Menyatakan tidak sah penetapan tersangka pemohon (saya) oleh KPK. Menurut saya ini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh KPK. Saya sampai saat ini belum menerima pencabutan status tersangka saya tapi sudah ditersangkakan lagi.

b. Menyatakan tidak sah penyitaan dan penggeledahan oleh kpk dalam perkara ini. Menurut saya ini dilaksanakan KPK masih separuh. Baru pengembalian berkas di PDAM dan yang lainnya belum sama sekali.

c. Menyatakan tidak sah pemblokiran rekening atas nama saya di Bank Mega Makassar (085002044433402 dan 02.002044433402267) di Bank Sulsel atas nama saya di nomor 130201204007 dan 130.201.20717.1. Terkait ini, kami tidak menerima penyampaian sudah disikapi atau belum.

d. Memulihkan hak hak saya sebagai pemohon baik dalam kedudukan, harkat dan martabat saya. Terkait perintah ini, kami sama sekali belum melihat KPK sudah melakukan perintah hakim ini. Jangankan merehabilitasi nama baik saya, ini malah sudah menersangkakan lagi.

e. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp5000. Perintah ini juga tidak diindahkan dan belum dijalankan.

3. Sampai sekarang, saya belum bisa memutuskan langkah hukum yang akan saya tempuh. Masih mengkaji bersama teman2 penasihat hukum. Belum menentukan apakah akan menempuh praperadilan atau upaya hukum lainnya. Kami butuh waktu untuk memutuskan langkah ini.

4. Sejujurnya, hati kecil saya ikut mempertanyakan beberapa hal terkait penanganan kasus saya dibanding para tersangka lainnya. Apakah karena saya hanya seorang mantan wali kota dan sekarang sudah menjadi rakyat biasa, sehingga mendapat perlakuan seperti ini? Saya memang bukan calon kapolri, bukan pula pejabat elite di pusat, tapi sepertinya saya menangkap semangat KPK mengejar-ngejar saya terlalu besar. Saya merasa seolah sangat dianiaya.

5. Sebagai warga negara yang baik, suka atau tidak suka, saya akan selalu menghormati hukum dan taat di bawahnya. Dan seharusnya, Siapa pun harus begitu, apalagi lembaga seperti KPK.

Hormat Saya
Ilham Arief Sirajuddin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved