Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abraham Samad Tersangka

Sudah Sebulan di P19, Berkas Abraham Samad Belum Jelas

Namun ia berdalih, bahwa pihak Kepolisian dan Kejaksaan terus melakukan koordinasi dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
tribunnews/www.videoyt.com
Feriyani Lim (kiri), Abraham Samad 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Sudah sebulan lebih dikembalikan, berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melilit Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, belum ada kejelasan.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulselbar, mengembalikan berkas Abraham Samad (AS) ke Polda Sulselbar tepat pada Kamis 7 Mei 2015 lalu, yang sampai saat ini belum ada kejelasan kapan akan di limpahkan lagi di Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Dari keterangan Pers Aspidum Kejati Sulselbar Muh Yusuf mengatakan berkas AS dilimpahkan karena masih ada beberapa bukti yang harus dilengkapi sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut.

"P19 ini (dikembalikan) karena masih ada beberapa bukti yang belum tajam dalam berkas limpahan dari Polda Sulsel sebelumnya," kata Yusuf.

Saat kembali ditemui di Kantor Kejati Sulselbar Jl Urip Sumihardjo, Aspidum Kejati Sulselbar Muh Yusuf, mengatakan sampai saat ini belum ada informasi dari Polda Sulselbar terkait pelimbaham kembali berkas AS di Kejaksaan Tinggi, Senin (8/6/2015).

Namun ia berdalih, bahwa pihak Kepolisian dan Kejaksaan terus melakukan koordinasi dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) tersebut.

Yusuf menjelaskan, dalam melakukan penyempurnaan bukti-bukti pihak kepolisian itu tidak diberi target penyelesaian, kecuali berkas tersebut telah dilimpah ke Kejaksaan itu harus diselesaikan dalam kurung waktu 30 hari sesuai aturan perundang-undangan tindak pidana umum.

"Yaa, kalau berkas sudah dilimpah ke Bidang Pidana Umum Kejaksaan, berkas itu paling lama 30 hari harus di beri kejelasan apakah di kembalikan atau dilimpah ke pengadilan untum disidanga," ujarnya.

Ke Tribun ia hanya menyataka bahwa akan memberikan informasi jika pelimpahan berkas AS kembali digelar Polda ke kejaksaan.

Selain berkas AS yang belum ada kejelasan, berkas perkara tersangka lain yakni Feriyani Lim juga belum jelas.

"Kedua-duanya belum ada kejelasan dik, kita tunggu saja ya," kata Aspidum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved