Ketua KP3S Ikut Gugat Wali Kota Makassar
Sittiara Kinang mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Gelombang gugatan kembali menghantam Wali Kota Makassar Danny Pomanto. Setelah digugat oleh anggota Komite Pengadalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S), Muhammad Hatta, kini giliran Ketua KP3S, Sittiara Kinang yang mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Sittiara bahkan sudah menyiapkan pengacara untuk mendampinginya selama proses gugatan berlangsung. Sittiara menunjuk Rachman Soeltan sebagai penasihat hukum.
Anggota KP3S yang juga ikut menggugat adalah Jamaing, Agung Budi Santoso, dan Norma Bakir.
Kuasa Hukum Sittiara cs, Rachman Soeltan mengakui sudah mendapat mandat untuk menggugat keputusan Wali Kota Makassar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Klien saya ini menggugat SK pemberhentian dan pengangkatan KP3S,” katanya via telepon selularnya, Rabu (3/6). Rachman mengatakan jabatan KP3S itu tak legal karena bukan jabatan struktural.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (4/6/2015) hari ini. (*)