Bawaslu Sulsel Desak Pemkab Segera Setujui Hibah Panwaslu
Seperti yang telah dilakukan untuk KPU Daerah di sebelas kabupaten.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASAR -Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulsel, Laode Arumahi mendesak pemerintah daerah di sebelas kabupaten yang akan menggelar Pilkada segera menyetujui usulan alokasi dana hibah untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Menurut Arumahi Pemkab seharusnya memperlakukan Bawaslu seperti yang telah dilakukan untuk KPU Daerah di sebelas kabupaten. "Perlu diketahui bahwa Bawaslu dan KPU sama-sama penyelenggara pilkada. Semestinya diperlakukan setara," katanya, Kamis (4/6/2015).
Menurutnya, lambannya perampungan urusan dana hibah disebabkan kurangnya pemahaman pemerintah daerah terhadap fungsi dan kewenangan Bawaslu pada pelaksanaan pilkada.
Sejauh ini baru dua Pemerintah Daerah yakni Pangkep dan Tana Toraja yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Panwaslu setempat.
Dari total Rp 8,9 Miliar yang diajukan, Pemda Pangkep mengalokasikan dana sebesar Rp 4 Miliar. Pemda Tana Toraja mengalokasikan Rp 3,6 M dari usulan Rp 3 M.
Adapun usulan di daerah lain disebut tengah dalam tahapan rasionalisasi. Berbeda dengan anggaran KPU, sejak pekan lalu telah disetujui oleh sebelas pemerintah daerah. (*)