Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Urus Paspor di Imigrasi Makassar Cukup 3 Hari Selesai

Sebelumnya memakan waktu 6 hari.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kasi Statuskim Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Noer Putra Bahagia 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasi Statuskim Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar Noer Putra Bahagia mengatakan saat ini untuk mengurus paspor di kantor Imigrasi Makassar hanya dua kali datang paspor selesai. Yakni saat pendaftaran dan pengambilan paspor.

"Ini hanya diperuntukkan bagi pemohon yang membawa kelengkapan syarat pengurusan paspor," ujarnya, Rabu (3/5/2015).

Syarat kepengurusan paspor itu di antaranya, KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran.

Untuk penyelesaian paspor hanya memakan waktu 3 hari saja dengan biaya Rp 360 ribu.

Berbeda dari hari-hari sebelumnya, pengurusan sekarang tidak lagi memakai permohonan dan penyelesaian paspor hanya 3 hari yang sebelumnya memakan waktu 6 hari.

"Kita upayakan saat ini bagaimana masyarakat mudah dan betul merasakan pelayana prima di kantor Imigrasi Makassar dalam mengurus paapor," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved