Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi BPPKT Sulsel, Saksi Ngaku Terima Uang dari Adik Adil Patu

Uang tersebut digunakan untuk membeli 20 buah alat praktek.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Korupsi BPPKT Sulsel, Saksi Ngaku Terima Uang dari Adik Adil Patu
ist
ilustrasi

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pengadaan peralatan bengkel di SMKN Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi (BPPKT) Sulsel kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Jl Kartini, Rabu (3/6/2015).

Kali ini agendanya mendengar keterangan saksi,  Feryal Rizal dan Syahruddin Zakaria.

Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa, adik Adil Patu, Surya Fatmawati Patu, dan Sulfikar.

Feryal Rizal dalam keterangannya mengatakan dalam kasus ini ia berperan sebagai penghubung antara terdakwa Surya Patu dan terdakwa Sulfikar.

Dalam perannya, Feryal menerima uang revitalisasi perpustakaan dari Surya Patu sebanyak tiga kali pencairan untuk diserahkan ke terdakwa Sulfikar.

Ia juga mengaku membuatkan kwitansi tanda terima yang ditanda tangani oleh terdakwa Sulfikar sebagai tanda bukti terima, selannjutnya cek itu diserahkan kepada Suya Patu.

"Tapi saya lupa berapa total anggaran itu pak hakim, tapi kalau saya tidak salah sekitar Rp200 juta lebih," ujar Feryal.

Selain itu, Feryal mengaku bahwa terdakwa Sulfikar merugi dalam pengerjaan revitalisasi SMKN Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi (BPPKT).

Namun terdakwa Sulfikar tetap menyesaikan revitalisasi tersebut dengan menggunakan dana pribadinya untuk menutupi kekurangan biaya tersebut.

Selain itu, Syahruddin yang bersaksi untuk Surya Patu mengatakan bahwa SMKN BPPKT memang menerima anggaran dari pemerintah pusat senilai Rp 85 juta.

Uang tersebut digunakan untuk membeli 20 buah alat praktek.

Ia menjelaskan saat dana tersebut disalurkan, itu langsung memanggil semua ketua jurusan untuk memusyawarakan penggunaan dana itu, dan disepakati untuk pengadaan alat praktek.

"Tapi kan dipotong pajak 11,5 persen jadi uang yang kami belanjakan itu tinggal Rp72 juta," katanya di depan majelis hakim.

Terdakwa Sulfikar yang ditemui usai persidangan membenarkan keterangan saksi pertama. Dia mengatkakan Anggaran yang dibayarkan sebanyak tiga kali oleh terdakwa Surya Patu kepada ia sebesar Rp 237 juta yang diantarkan langsung oleh Feryal sebanyak tiga kali.

Sementara, Pengacara Fatmawati Patu, Samuel Paembonan, menyatakan, bahwa keterangan saksi yang disampaikan oleh saksi Feryal Rizal sangat keliru.

Menurutnya, saksi tersebut sangat berperan aktif dalam proyek tersebut, namun tidak memberikan dukungan terhadap proyek revitalisasi itu.(*)

Tags
Surya Patu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved