Begini Hukum Berpergian dengan Pria yang bukan Mahram
penjelasan Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an, M Quraish Shihab
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an, M Quraish Shihab, lagi-lagi meladeni pertanyaan netizen. Kali ini terkait mahram, di situs Alifmagz.com, Jumat (15/5/2015).
Pertanyaan netizen: Kita mengetahui bahwa Islam melarang wanita berduaan dengan pria yang bukan muhrimnya. Apakah dengan demikian seorang wanita tidak boleh mengendarai taksi atau pesawat udara tanpa didampingi muhrimnya?
Berikut jawaban Quraish Shihab:
“Jika kita merujuk kepada harfiah teks-teks agama, kelihatannya apa yang Anda tanyakan ini terlarang.
Akan tetapi, jika kita merujuk kepada jiwa agama dan motivasi larangan bepergian sendirian bagi wanita, agaknya ada jalan yang membenarkannya, apalagi dengan perubahan sosial yang kini jauh berbeda dengan masa Nabi Muhammad SAW.
Keharusan adanya mahram (begitu istilah yang benar, bukan muhrim yang artinya dalam istilah agama adalah orang yang berihram untuk haji/ umrah), terutama adalah untuk melindungi wanita dari gangguan serta untuk menutup fitnah dan isu-isu negatif yang dapat muncul.
Atas dasar itu, perjalanan wanita tanpa mahram dengan pesawat, kereta atau bus yang semuanya merupakan angkutan umum, dapat dibenarkan karena kekhawatiran di atas diduga keras tidak akan terjadi.
Begitu juga perjalanan seorang wanita tua.
Sepanjang yang saya ketahui, pemerintah Arab Saudi dapat memberikan visa perjalanan kepada wanita yang berusia di atas 45 tahun ke atas walaupun tanpa mahram, lebih-lebih apabila mereka berangkat bersama rombongan.
Adapun menggunakan taksi sendirian, apabila terjadi dalam kota, agaknya ia dapat dibenarkan, apalagi sering sekali kebutuhan untuk itu cukup mendesak.
Akan tetapi, ini hanya dalam kota, tidak keluar kota berduaan dengan sopir yang bukan mahram.
Demikianlah, wallahu alam.” (Alfimagz.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bersama_20150517_110912.jpg)