Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara Tertidur di Acara Resmi, Menteri Korea Utara Dihukum Mati

NIS mengatakan, eksekusi terhadap Hyon Yong Chol disaksikan ratusan pejabat tinggi militer

Editor: Ilham Mangenre
sky news
Menhan Korea Utara Hyon Yong Chol dijatuhi hukuman mati karena tertidur dalam sebuah acara resmi yang dihadiri Kim Jong Un. 

TRIBUN-TIMUR.COM-Menteri Pertahanan Korea Utara, Hyon Yong Chol, dikabarkan dihukum mati karena tertidur pada suatu acara resmi yang dihadiri pemimpin negeri itu, Kim Jong Un.

Nyawa Hyon Yong Chol diakhiri dengan cara ditembak menggunakan senjata anti-serangan udara.

Pria berusai 66 tahun ini didakwa melakukan pengkhianatan setelah menunjukkan "rasa tidak hormat" kepada Kim Jong Un dalam sebuah acara militer.

Kabar ini disampaikan Dinas Intelijen Korea Selatan (NIS) kepada para politisi dalam sebuah rapat di parlemen.

NIS mengatakan, eksekusi terhadap Hyon Yong Chol disaksikan ratusan pejabat tinggi militer pada akhir April lalu.

Eksekusi hukuman mati itu dilakukan di sebuah lapangan di pusat pelatihan militer Kanggon, sebelah utara Pyongyang.

Kantor berita Korea Selatan, Yonhap, mengabarkan, Yong Chol dieksekusi dengan cara ditembak menggunakan senjata anti-serangan udara.

Sementara itu, Komite HAM untuk Korea Utara (HRNK) yang berbasis di AS meyakini, eksekusi terhadap Yong Chol menggunakan enam senjata anti-serangan udara, ZPU-4.

Senjata itu, kata HRNK, merupakan senjata yang sangat kuat yang memiliki jangkauan hingga 8.000 meter. Namun, untuk keperluan eksekusi itu, senjata tersebut hanya ditembakkan dari jarak 30 meter.

HRNK bahkan memublikasikan sejumlah citra satelit yang diklaim menunjukkan area tempat para pejabat tinggi Korea Utara menyaksikan eksekusi itu.

Hyon Yong Chol, yang belum genap setahun menduduki jabatannya itu, juga diyakini pernah menyuarakan keluhan terhadap Kim Jong Un, dan beberapa kali mengabaikan perintah sang pemimpin.

Dia ditahan pada akhir April dan dieksekusi hanya tiga hari setelah penangkapannya, tanpa melalui proses hukum, menurut keterangan NIS.

Kabar ini muncul setelah NIS pada bulan lalu menyebut Kim Jong Un memerintahkan eksekusi mati terhadap 15 pejabat tinggi pada tahun ini sebagai ganjaran karena telah menentang kekuasaannya.

Kantor berita Yonhap, mengutip keterangan NIS, menyebut setidaknya 70 pejabat tinggi Korea Utara sudah dieksekusi sejak Kim Jong Un berkuasa pada 2011.

Salah satu eksekusi mati paling mencolok adalah ketika Kim Jong Un memerintahkan eksekusi terhadap pamannya, Jang Song Taek, yang kala itu dianggap sosok kedua paling berkuasa di Korea Utara.

Jang Song Taek dieksekusi setelah dituduh menjadi pengkhianat dan dituding menjalani hidup yang tak benar karena kerap menggunakan obat terlarang, bermain perempuan, dan berjudi. (kompas.com/sky news)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved