Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ilham Batal Jadi Tersangka KPK

Eko Pilih Jadi Mualaf Usai KPK Kalah di Praperadilan

Menurutnya, tak mudah menyandang status tersangka dugaan korupsi oleh KPK selama satu tahun.

Editor: Edi Sumardi

Putra dari pasangan Kolonel M Arief Sirajuddin dan Hj Djohrah ini juga mengapresiasi tim kuasa hukum yang berjuang selama proses persidangan.

Menurutnya, penetapan tersangka dirinya tidak semestinya dilakukan oleh KPK, apalagi tanpa disertai dua alat bukti yang cukup.

"Dalam penetapan tersangka ada prosedur yang salah dan tidak semestinya. Alhamdulillah hari ini adalah berkat perjuangan tim kuasa hukum," tuturnya.

Ilham enggan menyalahkan penyidik KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Saat ini tidak penting untuk saling menyalahkan, hanya ia menyayangkan KPK keliru dalam prosedur menetapkan seorang tersangka.

"Secara pribadi tidak ada yang harus saling menyalahkan. Tidak ada tuntutan terhadap apa yang ditetapkan pada saya," kata Ketua Partai Demokrat Sulsel nonaktif ini.

Respon KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyangka sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka IAS masuk ke materi.

Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan pihaknya tidak membawa bukti penetapan tersangka saat sidang praperadilan.

Ia membantah KPK tak punya dua alat bukti dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Justru tak menutup kemungkinan lembaga antikorupsi ini akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham.

"Kemungkinan itu bisa saja dilakukan. Kalau ada hal-hal yang kemudian kita punya (bukti), bisa saja itu dilakukan untuk menerbitkan sprindik baru," kata dia dalam keterangan resmi di gedung KPK.

Menurut Johan, bukti-bukti terkait penetapan Ilham sebagai tersangka memang sengaja tidak dibeberkan di sidang praperadilan.

Sebab, kata dia, KPK menilai alat bukti tidak perlu ditunjukkan dalam sidang lantaran pengadilan praperadilan tidak bicara terkait materi perkara, tapi prosedur.

"Tapi kami menghormati putusan hakim. Kami akan pelajari putusan lengkapnya sebelum melakukan langkah hukum selanjutnya," ujar juru bicara KPK ini.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved