Abraham Samad Tersangka
Kapolri Persilakan Abraham Samad Ajukan Gugatan Praperadilan
Kasus Abraham Samad tetap akan berlanjut
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti mempersilakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengajukan praperadilan jika merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan.
"Silahkan mengajukan karena itu adalah hak tersangka," kata Badrodin Haiti kepada wartawan di Markas Yonif 700/Raider Kodam VII Wirabuana.
Badrodin Haiti mengatakan, kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tetap akan berlanjut, meskipun kejaksaan mengembalikan berkas Abraham
"Pengembalian itu wajar karena kalau menurut jaksa merasa kurang tentu akan dikembalikan. Tapi pengembalian tetap akan disertai petunjuk petunjuk tertentu untuk dilengkapi oleh penyidik," katanya. (*)