Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyidik KPK Ditangkap

Wah, Polri Membangkang kepada Presiden? Novel Masih Ditahan

"Pecat Badrodin Haiti, BG, dan Buwas, dan pecat siapa pun yang membangkang putusan Presiden," kata Al Ghifari, dalam konfrensi pers di kantor KontraS,

Editor: Ilham Mangenre
kompas/tribunnews.com
Presiden Jokowi (tengah), Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri), Wakapolri Budi Gunawan (kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sejumlah aktivis dan kalangan pengacara meminta agar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan, dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso dicopot dari jabatannya.

Hal ini menyusul penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Polri.

Pengacara dari LBH Jakarta, Al Ghifari menilai penahanan terhadap Novel merupakan bentuk pembangkangan Polri terhadap instruksi Presiden Joko Widodo. Untuk itu dia meminta beberapa pucuk pimpinan Korps Bhayangkara itu agar dicopot dari jabatannya karena membangkang.

"Pecat Badrodin Haiti, BG, dan Buwas, dan pecat siapa pun yang membangkang putusan Presiden," kata Al Ghifari, dalam konfrensi pers di kantor KontraS, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2015).

Al Ghifari menilai, penahanan terhadap Novel juga merupakan bentuk kriminalisasi lanjutan terhadap KPK oleh Polri. Dia menganggap ini ada kaitannya dengan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri.

Al Ghifari menduga, ada upaya pembersihan oleh Polri terhadap pihak-pihak yang anti korupsi. [baca: Akhirnya Jokowi 'Semprit' Budi Gunawan, Gara-gara Penangkapan Novel]

"Mereka buat operasi sapu bersih terhadap tokoh yang anti korupsi," ujar Al Ghifari.

Menurutnya, instruksi presiden sejak polemik KPK dan Polri beberapa waktu lalu dalam kasus BG sudah jelas.

Presiden menurutnya meminta jangan ada kriminalisasi lagi.

"Ketika ada instruksi hentikan kriminalisasi, tadi siang setelah shalat siang Jokowi juga bilang jangan ada, artinya ada pembangkan terhadap pucuk pimpinan Polri dan juga negara ini," ujarnya.

Salah satu pengacara Novel, Nurcholis Hidayat menilai, selain bentuk kriminalisasi terhadap KPK, penangkapan Novel juga menyalahi KUHP. Polri juga terkesan bermain pasal untuk menjerat Novel.

Ia meminta agar presiden mengeluarkan peraturan pengganti perundangan (Perppu) untuk mengevaluasi pucuk pimpinan Polri, agar Koprs Bhayangkara itu dipimpin orang-orang yang bersih.

"Perppu layak dikeluarkan saat ini oleh Presiden. Keluarkan Perppu untuk shut down kepolisian," ujar Nurcholis.

Masih Ditahan

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk melepaskan penyidik KPK Novel Baswedan dari tahanan.

Bahkan, pimpinan KPK menjadi penjaminan untuk penangguhan penahanan untuk Novel ke Bareskrim Polri.

Namun, hingga Jumat petang, Novel masih berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Presiden sudah perintahkan ke Polri untuk (Novel) tidak ditahan. Tapi, sampai saat ini dia masih di dalam rutan. Tadi ketemu hanya setengah sampai satu jam," ujar pengacara sekaligus kakak kandung Novel, Taufik usai bertemu Novel di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5/2015) petang.

Taufik dan belasan pengacara Novel yang datang ke Mako Brimob mengaku bingung dengan ketidakjelasan koordinasi para petinggi Polri perihal belum dilepaskannya Novel dari tahanan ini.

"Harapan kami hukum ditegakkan, jangan lagi pakai cara-cara nakal. Jangan penegakan hukum untuk tujuan balas dendam atau kepentingan tertentu," ujar Ketua Tim Hukum Novel, Asfinawati.

Diberitakan, penyidik senior KPK yang juga pernah menjadi anggota Polri, ditangkap oleh tim Bareskrim dari rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat dini hari tadi.

Bareskrim Polri menyatakan, Novel selaku tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, dinilai tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Setelah ditangkap dan diperiksa singkat, Novel ditahan di Rutan Mako Brimob Depok.(kompas.com/tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved