Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Najemiah Pakai Tongkat di Pengadilan

Masuk hingga usai menjani sidang dengan mendengar ketarangan saksi, Najemiah terlihat lemas.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus reklamasi (penimbunan) yang diduga ilegal, yakni Hj Najemiah Muin memakai tongkat ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/4/2015).

Masuk hingga usai menjani sidang dengan mendengar ketarangan saksi, Najemiah terlihat lemas.

Terlihat, sejumlah pengikutnya ikut mengawal Owner PT Mariso Indoland itu dengan memopohnya hingga meninggalkan PN Makassar di Jl Kartini Makassar.

Sekadar diketahui, peristiwa ini berlangsung pada Senin kemarin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved