Najemiah Pakai Tongkat di Pengadilan
Masuk hingga usai menjani sidang dengan mendengar ketarangan saksi, Najemiah terlihat lemas.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus reklamasi (penimbunan) yang diduga ilegal, yakni Hj Najemiah Muin memakai tongkat ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/4/2015).
Masuk hingga usai menjani sidang dengan mendengar ketarangan saksi, Najemiah terlihat lemas.
Terlihat, sejumlah pengikutnya ikut mengawal Owner PT Mariso Indoland itu dengan memopohnya hingga meninggalkan PN Makassar di Jl Kartini Makassar.
Sekadar diketahui, peristiwa ini berlangsung pada Senin kemarin.