Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Hakim Tolak Eksepsi Moses

Kali ini agendanya mendengar jawaban Majelis Hakim atas nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh salah satu terdakwa Bansos

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel, Mustagfir Sabri menjalani sidang di Pengadilan Negri Tipikor, jl Kartini, Makassar, Rabu (22/4). Selain Moses sidang dugaan korupsi bansos Sulsel tahun 2008 mendudukan sebagai terdakwa seperti Adil Patu, Mujiburahman, dan Kahar Gani. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulawesi Selatan tahun 2008 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (22/4/2015).

Kali ini agendanya Sidang Sela, mendengar jawaban Majelis Hakim atas nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh salah satu terdakwa Bansos Mustagfir Sabri alias Moses.

Saat pembacaan putusan sela, majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, menyatakan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah disusun secara relevan sebagaimana dalam proses penyidikan.

Menurutnya, setelah mendengarkan dakwaan JPU dan pembelaan terdakwa, ia mempertimbangkan bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengar syarat formil, oleh karena itu majelis hakim menolak keberatan terdakwa beserta penasehat hukumnya.

Bukan hanya menolak keberatan, majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk kembali melanjutkan proses pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Dakwaan JPU sudah sah, dan kami meminta untuk tetap melanjutkan perkara ini," jelas Damis.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Irwan Muin, menyatakan bahwa majelis hakim harus mempertimbangkan permohonan uji forensik terdakwa atas tiga lembar cek.

"Kami berharap agar majelis memberikan kesempatan agar ketiga lembar cek itu dilakukan uji forensik," ujar Irwan.

Ia menyebutkan sejak adanya penetapan tersangka terhadap kliennya, pihaknya sudah sejak lama meminta penyidik untuk dilakukan uji tulisan dan tandatangan pada cek itu di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar tapi tak kunjung dilaksanakan.

Irwan menambahkan, ada keraguan tentang keabsahan dalam tenda tangan tiga lembar cek itu. Pasalnya, kliennya tidak pernah bertanda tangan.

"Terdakwa sudah melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan itu," kata Irwan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved