Pemilihan Rektor UIN Alauddin
Menag Instruksikan Pilrek Ulang di UIN Alauddin
Dinilai pemilihan berlangsung dengan jumlah anggota senat yang tidak mencapai quorum.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Muh. Taufik
Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Pengganti Sementara (Pgs) Rektor UIN Alauddin, Prof Dr Ahmad Thib Raya MA menerima instruksi untuk melakukan Pemilihan Rektor UIN Alauddin lagi.
Instruksi tersebut telah diterima melalui surat yang dikirimkan oleh Kementerian Agama kepada Pgs Rektor UIN Alauddin, sejak Jumat (17/4/2015). Prof Ahmad Thib Raya pun telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh fakultas terkait instruksi dari Menteri Agama tersebut sejak Sabtu (18/4/2015).
"Dalam satu dua hari ini, pimpinan universitas akan membicarakan tentang instruksi dari Menteri Agama ini,"kata Prof Thib saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (19/4/2015).
Pembatalan hasil Pemilihan Rektor UIN Alauddin yang digelar pada 7 Agustus 2014 lalu dinilai dikarenakan pemilihan berlangsung dengan jumlah anggota senat yang hadir tidak mencapai quorum.
Pemilihan rektor tersebut hanya dihadiri 26 anggota senat dan tiga calon rektor yaitu Prof Andi Faisal Akbar, Prof Arifuddin Ahmad dan Prof Musafir Pabababbari.
Sedangkan, 22 anggota senat, termasuk satu calon rektor lainnya yaitu Prof Mardan memutuskan tidak menghadiri pemilihan rektor karena menilai pemilihan rektor dilaksanakan tidak mengacu pada Statuta UIN Alauddin yang baru. (*)