Mini Market Makassar Sudah Tak Boleh Jual Bir
Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal MI, mengatakan Satpol PP akan segera menindak jika masih ada mini market jual bir.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemkot Makassar bakal memberlakukan peraturan Kementerian Perdagangan untuk mini market tidak menjual bir.
“Sebenarnya kita sudah duluan dengan Perda No 4 Tahun 2014 mengenai pengendalian miras, dan kita akan segera menerapkan aturan baru ini,” kata Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI, Kamis (16/4/2015).
Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal MI, mengatakan Satpol PP akan segera menindak jika masih ada mini market jual bir.
“Selanjutnya urusannya Satpol PP, kami meminta warga lapor ke pemkot Makassar jika dapat mini market jual bir,” katanya.
Sebelumnya, Kemeneterian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 /M-DAG/PER/1/2015 tertanggal 16 Januari 2015, minimarket dan pengecer dilarang menjual minuman golongan A mulai hari ini. (*)