Aturan Lindung Nilai Syariah Ditarget Rampung Semester I 2015
Nantinya, aturan tersebut akan berbentuk Surat Edaran (SE) OJK.
Penulis: Andi Chaerul Fadli | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sementara menyiapkan aturan transaksi lindung nilai (hedging) sesuai dengan prinsip-prinsif syariah. Nantinya, aturan tersebut akan berbentuk Surat Edaran (SE) OJK.
"Semester ini rencananya sudah rampung," ujar Setiawan Budi Utomo, Asisten Direktur Departemen Perbankan Syariah OJK setelah membukan pameran perbankan syariah di Universitas Islam Negeri (UIN) Samata, Kabupaten Gowa, Senin (13/4/2015).
Ia menjelaskan, percepatan penyiapan aturan hedging itu lantaran "didesak" lebih dari tiga bank syariah. "Lebih dari tiga bank syariah sudah menunggu karena sudah kontrak dengan perusahaan. Transaksinya sekitar 300 juta dollar (Amerika Serikat)," jelasnya. (*)