Polisi Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi Sekretaris KPU Makassar
"Sementara kita dalami, apakah ada dugaan indikasi gratifikasi," kata Kompol Agus Chaerul
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penyidik Polrestabes Makassar mendalami dugaa gratifikasi Sekretaris KPU Makassar Sabri Sulaiman yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara kita dalami, apakah ada dugaan indikasi gratifikasi," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kompol Agus Chaerul, Jumat (27/3/2015).
Agus menyampaikan, jika dari hasil pemeriksaan terlapor terbukti mengiming-imingi korban menjadi caleg karena jabatan yang dimilikinya, maka larinya bisa ke gratifikasi yakni penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya diberitakan, Sabri dilaporkan Jamaluddin Laba pada Senin (23/3/2015).Dalam laporanya, Sekreraris KPU melakukan tindak pidana penipuan.
Jamaluddin merasa ditipu karena dijanjikan oleh terlapor untuk meloloskannya menjadi Anggota DPRD Sulsel dengan menyerahkan uang total Rp 450 juta kepada terlapor secara bertahap sebanyak lima kali.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui ATM dan pembayaran tunai, dengan rincian pembayaran pertama sebesar Rp 120 juta, kedua Rp 280 juta secara tunai, dan sisanya sebesar Rp 50 juta dibayarkan secara bertahap melalui ATM.
Namun janji Sabri ini tidak dipenuhi, pelapor justru gagal menjadi anggota Legislatif dan uangnya tidak dikembalikan. Oleh karena itu, Caleg PBB Ini melaporkan kasus ini. (*)