Kejati Gandeng BPKP Sulsel, Usut Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Jeneponto
Rahman mengatakan BPKP akan fokus untuk menghitung nilai kerugian negara pada pengelolaan dana aspirasi tersebut.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana aspirasi Kabupaten Jeneponto 2013.
"Tim penyidik telah melakukan ekspos bersama auditor," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Rabu, (25/3/2015).
Rahman mengatakan BPKP akan fokus untuk menghitung nilai kerugian negara pada pengelolaan dana aspirasi tersebut. Menurutnya, tim penyidik akan menyiapkan bukti-bukti menyangkut terjadinya penyimpangan uang negara dalam kasus itu.
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan Ketua Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jeneponto, Andi Mappatunru, sebagai tersangka.
Mappatunru diduga telah menggunakan dana aspirasi sekira Rp 650 juta namun tak sesuai peruntukan.
Melalui dana itu, Mappatunru mengerjakan beberapa item pekerjaan menggunakan CV. Arumi Jaya, di antaranya pembangunan drainase dan jalan lingkungan berbahan paving blok di Desa Karya senilai Rp 500 juta, pembuatan sumur bor di Desa Bungeng Rp 100 juta, dan Rehabilitasi Kantor Desa Jenetallasa sebesar Rp 50 juta. Tapi kegiatan itu tidak masuk dalam program dana aspirasi.
Rahman mengatakan tim penyidik saat ini terus mendalami bukti-bukti perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, serta keterlibatan pihak lain.
Pria yang akrab disapa Karaeng ini menuturkan, dari hasil penyelidikan dana aspirasi yang dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran.
Kepala BPKP Sulawesi Selatan, Deni Suardini, membenarkan telah menggelar ekspos bersama penyidik Kejaksaan Tinggi sekaitan kasus itu.
Deni menuturkan pihaknya siap membantu penyidik untuk mengusut kasus itu, khususnya dalam menghitung kerugian negara.
"BPKP merupakan salah satu lembaga yang mendukung penegakan hukum. Yang jelas jami siap," ujarnya