Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi SMKN 1 Sulsel ke Pengadilan Tipikor

"Kami sudah limpahkan, tersangka kasus di SMKN Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi (BPPKT) Sulsel," ujarnya.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardi 

Laporan wartawan TribunTimur, Saldy

MAKASSAR,TRIBUN - Kejaksaa Negeri Sulsel akhirnya melimpah berkas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pengadaan peralatan bengkel di SMKN Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi (BPPKT) Sulsel yang saat ini disebut dengan SMKN 1 Makassar, yang melilit Surya "Patu" Fatmawati ke Pengadilan Tipikor Makasssar, Selasa (17/3/2015).

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surrachman mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas yang menyeret Surya Patu ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan, pasalnya berkas dari mantan Kepsek SMK 1 Sulsel ini dinyatakan sudah lengkap.

"Kami sudah limpahkan, tersangka kasus di SMKN Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi (BPPKT) Sulsel," ujarnya.

Pelimpahan tersebut, kata Deddy, agar para tersangka secepat mungkin mendapat kepastian hukum. Apa lagi berkas perkara para tersangka yang diserahkan ke pengadilan sudah siap untuk disidangkan.

Untuk tersangka kasus di SMKN Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi (BPPKT) Sulsel, selain Surya Patu, Kejaksaan juga menyeret Ahmad Sulfikar selaku rekanan.

Para tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Para tersangka kasus ini sekarang tengah menjalani proses penahanan di Rutan Klas 1 Makassar.

Mereka ditahan atas sikap mereka yang dinilai tidak kooperatif, dimana setiap jadwal pemeriksaan oleh penyidik para tersangka ini memilih mangkir dibanding menghadiri pemeriksaan penyidik.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, M Damis, menyatakan bahwa telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Kejari Makassar.

"Hari ini kami terima dan selanjutnya akan diserahkan ke pimpinan untuk menentukan majelis hakim dan jadwal sidangnya," Damis.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved