Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Bulan Usai Ditangkap Bareng “Cabe-cabean”, Prof Musakkir Balik ke Panti

Musakkir sudah "hidup" di luar panti rehab beberapa hari sebelum diprotes seorang JPU.

Editor: Edi Sumardi
INTERNET
Nilam Ummi Qalbi, Prof Dr Musakkir, dan Ainun 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir akhirnya masuk panti rehabilitasi narkotika lagi, Senin (9/3/2014).

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu digiring kembali ke Balai Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka, Makassar, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Musakkir keluar dari panti rehab sejak 24 Februari lalu, 13 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suardy Surachman, menilai Musakkir tidak kooperatif.

"Dia mengambil langkah sendiri tanpa ada konfirmasi kepada pihak pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan BNN," ujar Deddy.

Sesuai Komitmen
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Prof Musakkir, Djamaluddin Kodoeboen, membantah kliennya kabur dari panti rehab.
Pengacara dari Jakarta itu malam mempertanyakan komitmen kejari.

"Sebelum keluar dari balai rehabilitasi, kami sudah lakukan pertemuan dan sepakat. Kenapa saat ini komitmen itu kembali berubah?" jelas Djamaluddin.

Menurutnya, Prof Musakkir keluar dari Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka atas rekomendasi pihak BNN dan diketahui Kepala Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka dr Dani H Ludong.

"Kenapa BNN dan kejaksaan merasa tidak tahu Prof keluar dari balai, padahal sebelum Prof keluar kami bertemu dengan mereka semua," kata Djamaluddin.

Perintah Hukum
Deddy mengatakan, Prof Musakkir direhab bukan karena keinginan sendiri, namun direkomendasikan oleh institusi hukum atas dasar assesment.

"Jika ia keluar itu harus rekomendasi kejaksaan atas putusan pengadilan," kata Deddy.

Menurutnya, BNN merekomendasikan dua proses rehabilitasi yakni rehab inap dan rehab jalan, namun itu hanya rekomendasi yang tidak menjadi wajib dijalankan.

"Prof Musakkir ini direhab karena putusan lembaga hukum negara, bukan permintaan diri sendiri. Rekomendasi dari BNN rehab jalan itu bisa berlaku bagi orang yang mendaftar sendiri di BNN. Tidak seperti Prof Musakkir yang tersandung hukum dan direkomendasikan oleh institusi negara," jelas Deddy.

Sejatinya, kata Deddy, rehab tidak merugikan terdakwa karena tuntutan hukum bisa dikurangi dengan dasar hitungan berapa lama terdakwa direhabilitasi.

Musakkir sudah "hidup" di luar panti rehab beberapa hari sebelum diprotes seorang jaksa penuntut umum.

Jaksa itu protes setelah membaca surat dari BNN ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam surat berlogo BNN dan diteken kepala balai itu disebutkan Prof Musakkir keluar tanpa izin dari balai rehabilitasi.

Kepergok Ganti Urine
Sidang untuk terdakwa Prof Musakkir, Senin (9/3/2015), di Pengadilan Negeri (PN) Makassar berisi agenda penyampaian keterangan saksi dari Polrestabes Makassar.

Anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar, Aiptu Lili Sugianto, dihadirkan sebagai saksi.

Aiptu Lili ikut dalam tim penggeberekan yang menangkap Prof Musakkir di salah satu hotel di Makassar, Jumat (14/11/2014) dinihari.

Dalam kesaksiannya, Aiptu Lili mengungkap upaya Prof Musakkir mengganti urine.

"Saya lihat tangan kanan kiri Prof Musakkir mengambil semprot toilet duduk di kamar mandi dan mengganti isi botol urine itu dengan air keran," kata Aiptu Lili.

Adegan itu terjadi saat dia meminta Prof Musakkir memasukkan urinenya di botol yang sudah disediakan.

Saat melihat Prof Musakkir melakukan hal tersebut, Aiptu Lili mengaku meminta Prof Musakkir mengulang pengambilan urine-nya.

Keterangan Aiptu Lili langsung dibantah Prof Musakkir. "Saya tidak pernah mengganti isi botol urine itu," tegas Prof Musakkir.(risaldy irawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved