Dirjen HAM: Penanganan Tragedi Semanggi Terhalang Keputusan Politik
Disampaikan Dr Aidir Amin Daud MH saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Universitas Bosowa
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Isu HAM yang masih sering disinggung hingga hari ini yakni terkait pelanggaran HAM di masa lalu seperti Tragedi Semanggi I dan II.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dr Aidir Amin Daud MH saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Senin (9/3/2015).
Menurutnya, pelanggaran HAM berat yang terjadi sesudah undang-undang keluar harus diadili oleh pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc tersebut dibentuk oleh pemerintah berdasarkan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Hanya saja, keputusan politik melalui rapat paripurna di DPR, tidak menyetuhui pembentukan pengadilan HAM ad hoc, meskipun di Komisi III DPR RI menyatakan pada tragedi semanggi terjadi pelanggaran HAM. Sehingga, DPR tidak memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. (*)