Waspada, Jangan Asal ke Tukang Gigi
Dalam Pasal 6 ayat 2 dalam Permenkes tersebut, pekerjaan tukang gigi sebatas membuat dan memasang gigi tiruan
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Ina Maharani
MARAKNYA praktik perawatan gigi oleh tukang gigi di luar kewenangan yang diberikan, membuat Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih tempat perawatan gigi.
Ketua PDGI Kota Makassar, Dr drg Asdar Gani MKes mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi, masih diperbolehkan melakukan praktik perawatan gigi dengan syarat tertentu.
Dalam Pasal 6 ayat 2 dalam Permenkes tersebut, pekerjaan tukang gigi sebatas membuat dan memasang gigi tiruan dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan. Dalam pasal 1 pun disebutkan tukang gigi adalah orang yang mampu membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.
"Saya lihat dari pasien saya yang sebelumnya memakai jasa tukang gigi, karena kurangnya kompetensi yang cukup dalam hal perawatan gigi,” katanya, kepada Tribun Timur, Sabtu (7/3).
“Seringkali gigi tiruan yang dipasang oleh tukang gigi tersebut, terkadang dapat menyebabkan jaringan yang berada di bawah gigi tiruan menjadi infeksi. Akibatnya gusi meradang dan memerah," jelasnya.
Dosen Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), Universitas Hasanuddin (Unhas) ini menambahkan, kerusakan tidak hanya terjadi pada jaringan yang berada di bawah gigi tiruan, melainkan dapat memengaruhi gigi lainnya.
Gigi yang berada di dekat gigi tiruan akan semakin mudah berlubang, akibat banyaknya sisa makanan yang bertumpuk karena sulit dibersihkan.
Lain halnya jika gigi tiruan penuh tidak merusak jaringan yang lain, berbeda jika gigi tiruan yang sifatnya parsial atau hanya beberapa gigi saja.
Asal Menambal
"Dalam hal pembuatan gigi tiruan saja yang masih menjadi wewenang mereka seringkali terdapat kesalahan. Bahkan, mereka pun mulai melakukan pencabutan gigi, menambal hingga pemasangan bracket atau behel yang seharusnya dilakukan oleh orang yang berkompeten dalam hal ini dokter spesialis orthodonti," tambahnya
Menurut Asdar, untuk melakukan penambalan pada gigi, tidak bisa dilakukan dengan asal, harus diketahui terlebih dahulu indikasinya. Terkadang, tanpa memperhatikan berbagai aspek lain, tukang gigi berani untuk menambal gigi pasien.
"Misalnya kalau menambal gigi, harus diperhatikan kalau masih sakit tidak boleh langsung ditambal, tapi harus dirawat dulu. Belum lagi bahan tambal gigi yang mereka pakai bukan sesuai fungsinya, seperti mengandung logam berbahaya," katanya.(anita wardana)