Oknum Polisi Nyabu Masih Diperiksa di Ruang Penyidik Polres Bone
Oknum Brigpol H. AA (29), anggota Satuan Narkoba Polres Bone sudah delapan jam dikurung di ruang penyidik Propam Polres Bone
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, WATAMPONE -Oknum Brigpol H. AA (29), anggota Satuan Narkoba Polres Bone sudah delapan jam dikurung di ruang penyidik Propam Polres Bone bersama rekan wanitanya, Ha alias Div (25).
Dari pantauan Tribun, Kamis (5/3/2015) sekitar pukul 10.00 Wita, sejumlah petugas Provos terlihat keluar masuk ruangan tempat kedua pelaku nyabu dikurung.
Hanya saja, pihak Provos belum bisa memberi komentar seputar penangkapan anggota narkoba Bone ditangkap pesta nyabu.
Diberitakan, Oknum Brigpol H. AA ditangkap petugas gabungan Polres Bone dan Polsekta Taneteriattang usai pesta nyabu di Jl Sarigala, kota Watampone, Kamis (5/3/2015) sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat diciduk, oknum AA itu sedang berduaan di dalam kamar kos-kosan bersama teman wanitanya berinisial Ha warga BTN Cappo Leang, Jl Gunung Kinibalu, kota Watampone. (*)