Prof Dr Muhammad: Pemilu Butuh Kerangka Hukum yang Jelas
Disampaikan oleh Prof Dr Muhammad SIp MSi dalam pidato penerimaan jabatan guru besarnya di Universitas Hasanuddin
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Untuk Untuk mewujudkan akuntabilitas pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas, juga diperlukan adanya kerangka hukum pemilu yang jelas dan tegas untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Prof Dr Muhammad SIp MSi dalam pidato penerimaan jabatan guru besarnya di Universitas Hasanuddin (Unhas), Sabtu (28/2/2015).
Menurutnya, kepastian hukum hendaknya memenuhi empat kategori yaitu, tidak ada kekosongan hukum, tidak saling bertentangan, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan.
"Fakta dari Pemilu 2014 lalu, terdapat perbedaan pandangan dan sikap antara stakeholder pemilu terkait kampanye dan sosialisasi, termasuk terkait politik uang, dan biaya politik,"katanya.
Dengan ketidakjelasan dan ketidaktegasan kerangka hukum pemilu tersebut akan berdampak pada kurang optimalnya penegakan hukum. (*)