Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara
VIDEO: Tangisan Ibu Pengeritik Bupati Gowa, Saat Vonis Dibacakan
Putusan itu pun membuat tangis ibunda Fadli, Rukmini pecah sambil mengumandangkan "Allahu Akbar".
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - Ketuk palu majelis hakim menjatuhkan terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim, dengan vonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (18/2/2015).
Putusan itu pun membuat tangis ibunda Fadli, Rukmini pecah sambil mengumandangkan "Allahu Akbar".
Saat Fadli dipersilahkan kembali keruang tahanan, dia menyempatkan memanggil ibundanya.
Tangisan Rukmini dan Fadli pun menjadi sorotan media. Fadli hanya berpesan kepada ibunya untuk bersabar.
Rukmini tidak terima anaknya divonis sesuai keputusan hakim. Menurutnya itu sangat tidak adil. "Tidak ada lagi keadilan disini. Hanya para pejabat dan penguasa yang bebas dari hukum," teriaknya dengan tangis.
Keluarga Fadli lainnya juga menyebut nama Hasni yang dicurigai otak dari penyebarluasan isi obrolan dalam grup line tersebut.
"Hasni yang harus disalahkan. Dia yang berikan obrolan itu kepada bupati. Dia memang mau cari muka. Karena sudah dua kali tes honorer tapi tidak lulus juga. Ketahuan sekali dia mau cari muka," teriak tante Fadli. (*)