Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara
VIDEO: Divonis 8 Bulan, Pengritik Bupati Gowa Menangis Dipelukan Ibunya
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke,
Tayang:
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM - Fadli Rahim, PNS di Gowa, Sulawesi Selatan, divonis 8 bulan penjara dengan dakwaan menghina Bupati Ichsan Yasin Limpo di media sosial. Ia menyatakan banding. Usai sidang, ia memeluk ibunya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Gowa, Rabu (18/2/2015). Hakim Minanoer Rachman menyatakan, terdakwa terbukti mentransmisikan informasi yang membuat Bupati Gowa tersinggung.
"Hal memberatkan terdakwa karena posisinya sebagai PNS dan Bupati tidak memaafkan," ujar Minanoer Rachman saat membacakan putusan.