KPK Vs Polri
Reaksi Kapolda Sulselbar Terkait Putusan Praperadilan Komjen BG
Anton mengatakan putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan
Laporan Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Anton Setiadji meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Anton mengatakan putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan dan memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah, dianggap sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
"Putusan hakim Pengadilan atas praperadilan yang diajukan Budi Gunawan,itu sudah sesuai. Apapun diputusnya harus dihormati," kata Anton Setiadji kepada Tribun saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Anton mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak Budi Gunawan.
Dalam berita yang dikutip di Kompas.com, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," kata Sarpin.
Sarpin menganggap bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi. Kasus Budi, menurut hakim, tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dalam putusannya, Hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi.
Hakim juga menganggap kasus Budi tidak termasuk dalam kualifikasi mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Hakim pun menganggap tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat calon kepala Polri itu.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan secara detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.(*)