Sidang Lanjutan, Prof Musakkir Dipeluk dan Dicium Keluarga dari Jeneponto
Djamaluddin Qudubun mengatakan menghargai keterangan yang diberikan oleh saksi ahli.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Guru Besar dan mantan Wakil Rektor III Univeraitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir, Senin (16/2/2015).
Kali ini agenda sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Cakra dan ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mas'ud tersebut adalah agenda sidang mendengar keterangan saksi ahli.
Sidang yang digelar di ruang utama PN Makassar, Jl Kartini tersebut, JPU mendatangkan saksi ahli yang berlatar belakang seorang Dokter Polisi (Dokpol) ia adalah Konisaris Polisi (Kompol) Faisal.
Dalam keterangan Saksi Ahli, Kompol Faisal, mengatakan, hasil laboratorium (Lab) tes urin dan darah Prof Musakkir, hasilnya menunjukkan positif menggunakan zat adiktif atau narkotika.
Ia mengatakan, untuk pengecekan melalui tes urine itu sudah diketahui paling lama tiga hari lamanya, sedangkan tes darah itu hanya mrmakan waktu dua hari.
Terpisah pengacara Prof Musakkir, Djamaluddin Qudubun mengatakan menghargai keterangan yang diberikan oleh saksi ahli.
"Secara hukum kita hargai itu," ucapnya.
Ia hanya mengucapkan dengan adanya keterangan yang menyudutkan kliennya, pihak Prof Musakkir juga akan mengusul ke majelis Hakim untuk menghadirkan saksi ahli yang juga tahu akan seluk beluk pengguna narkoba.
"Kita lihat saja perkembangannya," jelasnya. (*)