Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu

Sidang Ditunda, Pengacara Prof Musakkir Nilai JPU Perhambat Sidang Kliennya

setelah Acram coba mengkroscek ke Ismail Alrif, ia mengaku (Ismail) tidak mendapatkan undangan sidang sebagai saksi Prof Musakkir.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Begini ramainya sidang Prof Muasakkir di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (2/2/2015). 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy 

MAKASSAR, TRIBUNTIMUR.COM - Penasihat Hukum Prof Musakkir, Acram Mappaona Asiz menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prof Musakkir menghambat proses hukum oleh kliennya.

Hal tersebut dikatakan, Acram setelah mengetahui kabar dari salah satu JPU mantan WR III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir, bahwa sidang menggelar keterangan saksi oleh kliennya ditunda pada pekan depan.

Menurut Acram, seperti kesepakatan di sidang sebelumnya, untuk hari ini, Rabu (11/2/2015) akan digelar sidang lanjutan atau sidang saksi fakta, dimana sidang ini, akan mendudukkan para terdakwa sebagai saksi bagi rekannya sendiri.

Untuk sidang kali ini, saksi untuk Prof Musakkir ialah Ismail Alrif dan Nilam Ummi Qalbi, namun JPU tidak bisa menghadirkan Ismail Alrif.

Bahkan setelah Acram coba mengkroscek ke Ismail Alrif, ia mengaku (Ismail) tidak mendapatkan undangan sidang sebagai saksi Prof Musakkir.

"Ada apa? Ini sama saja memperhambat proses hukum klien saya,"ujarnya.

Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum oleh kasus Prof Musakkir diantatanya, Mas'ud, Zulkarnaen AL, Andi Armasari,dan M Yusuf.

Terpisah, Zulkarnaen yang juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar, membantah bahwa memperhambat sidang Prof Musakkir.

Bahkan keterangan yang diberikan oleh Zulkarnaen tidak singkron dengan statemen Acram Mappaona.

Zulkarnaen menjelaskan, bahwa adanya penundaak karena saksi ahli oleh Prof Musakkir tidak bisa menghadiri sidang, karena memiliki tugas sama pentingnya.

Saksi ahli dimaksud, bukan Ismail Alrif dan Nilam, tetapi Dokter yang bertugas di Dokpol Polda Sulsel, yang ahli dalam mengidentifikasi urin seorang pemakai khususnya penyalahguna Narkoba.

"Kami tadi dikonfirmasi, pekan depan baru saksi ahli ini bisa menghadiri sidang," jelasnya

Sekadar diketahui, Prof Dr Musakkir SH, MH, adalah warga kompleks Unhas Blok A1/8 dan Ismail Alrip SH, MKN, Ketua LBH Unhas, warga Jl Kutacane Utara No 24, Baruga Antang, Manggala sedang nyabu bersama mahasiswinya di Hotel Grand Malibu kamar 312, Jumat (14/11/2014) dini hari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved