Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haramkah Seorang Suami Meminum Susu Istrinya? Ini Jawabannya

Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama

Editor: Edi Sumardi
Google.com
Ilustrasi ibu menyusui. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang.

Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.

Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci.

Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui?

Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya.

Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.

Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat.

Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:

Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumimakruh.

Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338).

Haramkah Memakai Kondom?

Ini pertanyaan yang cukup sering mengemuka.

Apakah memakai kondom dalam hubungan percintaan antar sepasang suami istri, diperbolehkan dalam Islam? Pendapat umumnya terbelah dua.

Pendapat yang konservatif menegaskan haram.

Dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan Muslim (1442), yang berbunyi: "bahwa Rasulullah Muhammad SAW pernah ditanya tentang 'azl maka dia bersabda, "Itu ('azl) sebenarnya adalah penguburan (bayi) secara tersembunyi."

Adapun 'azl atau dalam medis disebut Senggama Terputus (Coitus Interuptus), adalah percintaan di mana ejakulasi dilakukan di luar. Semacam metode kontrasepsi yang alami.

Mengacu pada hadist, penguburan hidup-hidup adalah pembunuhan dan hukum pembunuhan jelas haram.

Penggunaan kondom memungkinkan 'azl tidak terjadi, namun tetap membuat sel-sel dalam sperma mati.

Keduanya berbeda, namun lantaran efeknya sama, jadi dipersamakan.

Pendapat lain menyebutnya makruh, sepanjang ada kesepakatan di antara kedua belah pihak suami dan istri. Dalilnya adalah hadits juga.

"Telah sampai kepada Rasulullah SAW bahwasannya pernah disebut bahwa sesungguhnya 'azl nerupakan pembunuhan kecil-kecilan. Maka Rasulullah bersabda: Orang itu (Yahudi) telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah" (HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma'aanil-Aatsaar3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih).

Sementara menurut hadist diriwayatkan Muslim, "Kami melakukan 'azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya".

Ada banyak alasan kenapa kehamilan dicegah.

Paling umum adalah alasan kesehatan. Kondisi kesehatan tubuh istri belum atau tidak memungkinkan untuk hamil dan kemudian melahirkan.

Jika tetap hamil dan melahirkan, maka akan berakibat buruk pada dirinya.

Kondisi ekonomi (finansial keluarga) menjadi alasan yang lain.

Meski pada dasarnya rezeki telah diatur Allah, tidak sedikit pasangan suami istri yang khawatir tidak dapat memberi nafkah pada anak mereka.

Tiap-tiap orang tua ingin yang terbaik, tak ingin anaknya lahir dan hidup dalam kesengsaraan.

Dari paparan ini, disimpulkan bahwa memakai kondom saat bercinta, atau pun melakukan 'azl, hukumnya adalah makruh.

Dengan syarat, kedua pihak bersepakat.

Apabila, misalnya, salah satu dari pihak istri atau suami tidak ridho, dan pihak lain memaksa, maka hukumnya menjadi haram.(muslimahcorner.com/tribun-medan.com)

Tags
tips
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved