Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara
VIDEO: Ibunda Fadli Rahim Mengamuk Dengar Tuntutan Anaknya
Fadli dituntut satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Ibunda Fadli Rahim, terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Rukmini (58), langsung mengeluarkan kata-kata tidak terima atas tuntutan penjara yang diberikan jaksa penuntut umum, Denata Suryaningrat, saat sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (9/2/2015).
Fadli dituntut satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan, karena terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan.
"kamu Denata, kita akan ketemu dipengadilan terakhir. Siapapun tidak ada yang bisa berkelit. Penjahat, pemalsu ijazah, narkoba, tidak ada yang dituntut seperti itu," ujar Rukmini yang setia menemani Fadli disetiap persidangan.
Tuntutan tersebut dinilai tidak sesuai, melihat saksi korban dalam hal ini Bupati Gowa, Ichsan YL yang tidak menghadiri pemeriksaan saksi di persidangan dihari pertama. Padahal menurut kuasa hukum sesuai KUHP, saksi korban seharusnya orang pertama yang dimintai keterangan.
"Saya melihat jaksa ini disini menetapkan tuntutan hanya sebatas pasal-pasal yang didakwakan. Bukan berdasar hasil pemeriksaan saksi dari gelar perkara selama persidangan," ujar kuasa hukum Fadli, Andi. (*)