Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara
VIDEO: Ini Pendapat Ahli Bahasa Unhas Tentang Kasus Fadli Rahim
Alwy Rachman,dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Fadli Rahim
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Ahli bahasa dari Lembaga Penerbitan Unhas (Lephas) Makassar, Alwy Rachman,dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Fadli Rahim, dalam persidangan kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (5/2/2015).
Alwy Rachman, yang memberikan keterangan dalam konteks bahasa yang digunakan diobrolan grup line Ika Salis 99 milik Fadli Rahim.
Keterangan Alwy, obrolan yang terjalin dalam grup berarti positif. "Kalau saya lihat tadi itu motivasinya positif. Ingin melihat Gowa maju. Meskipun diikuti dengan kata-kata yang ada negatifnya juga, tapi intinya tujuan dari kalimat itu agar ingin melihat maju. Warga Gowa tentu ingin melihat kotanya maju," paparnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Minanoer Rahman. (*)