Video: Kejari Makassar Tahan Tersangka Surya Patu
penahanan dilakukan terhadap tersangka karena sering mangkir setiap kali dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Kejari Makassar. .
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Muh. Taufik
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
MAKASSAR, TRIBUNTIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Makassar menahan tersangka Surya "Patu" Fatimah atas kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah SMK 1 Sulsel tahun 2010.
Kepala Kejari Makassar, Deddy Suardy Surachman mengatakan bahwa ia melakukan penahanan terhadap tersangka ini karena sering mangkir setiap kali dipanggil untukd diperiksa tim penyidik Kejari Makassar. .
"Mudah-mudahan setelah ditahan, proses hukum tersangka bisa cepat selesai,"ujarnya.
Sekedar diketahui, kucuran dana yang dikorupsi oleh Surya berasal dari dana Kementrian Pendidikan. Akibat tindakan tersebut negera mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.
Indikasi korupsi yang dilakukan dilihat dari adanya item yang tidak dimasukkan dalam daftar pembelanjaan. (*)