Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu
Kronologis Penangkapan Prof Musakkir, Baju Dalam, dan SMS Ainun
Prof Musakkir berada di atas tempat tidur sedang baring yang hanya dengan pakaian baju dalam dan Nilam berada tepat disampingnya mendengar musik
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Guru Besar Unhas, Prof Musakkir yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar.
Kali ini, Selasa (4/2) Prof Musakkir serta terdakwa lainnya yakni Nilam Ummi Qalbi, Ainun Nakiyah, Ismail Alrif, Andi Syamsuddin, dan Harianto, mengikuti sidang mendengar keterangan saksi di ruang sidang Andi Makkasau, PN Makassar Jl Kartini Makassar.
Para saksi yang memberikan keterangan dikursi pesakitan disaksikan para terdakwa ini ialah anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar, diantaranya Sunardi, Bahrul, Haerullah, A Tenribali.
Dalam keterangan saksi, yang juga sebagai saksi pertama dalam persidangan ini yakni Sunardi, bahwa ia melakukan penyergapan para terdakwa ini atas dasar laporan masyarakat yang dilengkapi dengan surat perintah.
Dari keterangan Sunardi, setelah menerima laporan masyarakat tersebut pihaknya langsung olah tempat kejadian perkara TKP di Hotel Grand Malibu Makassar.
Laporan masyarakat seperti diungkapkan Sunardi itu, dosertai dengan nomor kamar terdakwa yakni Prof Musakkir.
Namun sebelum mngetuk pintu, keterangan Polisi ini ke Majelis Hakim yang dipimpin Andi Cakra menjelaskan bahwa tidak tahu menahu siapa yang ada didalam kamar yakni kamar nomor 312.
Dikamar 312 ini, polisi langsung bertemu dengan Ismail. Namun saat itu Ismail menutup kembali pintu saat melihat para polisi.
Saat Ismail menutup pintu, terjadi saling dorong mendorong pintu. Terjadi saling dorong itu antara Ismail dan saksi Haerullah, namun langsung dibantu oleh Sunardi dan mengaku dari pihak kepolisian.
Tapi setelah ia menyebut kepolisian, Ismail yang juga dosen Hukum Unhas langsung membuka. Dan saat itu ditemukan barang bukti alat isap bong dan penutupnya.
Didalam kamar 313 kata Sunardi, Prof Musakkir berada di atas tempat tidur sedang baring yang hanya dengan pakaian baju dalam dan Nilam berada tepat disampingnya mendengar musik yang ada di laptop.
Tetapi seblum kejadian ini, Sunardi sempat diberitahu oleh Ismail dengan kata, "Jangan ki ribut pak, ada beliau didalam," setelah itu polisi langsung menyapa Prof dan meminta semua kartu pengenalnya serta Nilam, dan Ismail.
Didalam kamar juga didapat barang bukti lainnya, yang terletak di atas meja samping televisi. Saat itu dalam kondisi redup, atau lampu kamar yang hanya menghidupkan lampu tidur.
Kejadian ini kata Sunardi, berlangsung sekitar pukul 03.00 wita dini hari, November 2014 lalu.
Tak lama kemudian, setelah para polisi berada didalam kamar 312 Ainun datang mengetuk, tapi tidak dibukakan pintu oleh para Polisi serta yang berada dikamar.
Mengingat handphone para tersangka ini disita, tiba-tiba Ainun mengirim pesan SMS kepada Nilam dengan isi sms bahwa dia berada di kamar 308.
Dari sms itu, akhirnya Polisi melakukan pengembangan dan didalam kamar 308 ditemukan Ainun bersama Andi Syamsuddin warga Bantaeng.
Saat ingin dibawah ke kantor Polisi, Ainun pun membeberkan bahwa masih ada rekannya didalam hotel itu yakni Harianto, berada dikamar 205. Tak la kemudian Harianto pun disergap, dan di dalam kamar 205 ditemukan barang bukti narkoba.
Setelah penangkapan itu dan para terdakwa ini dipertemukan, akhirnya mereka digiring ke Polrestabes Makassar.
Keterangan Sunardi senada dengan saksi lainnya.Didalam proses persidangan itu, Prof Musakkir terlihat santai.
Bahkan sebelum proses persidangan Prof Musakkir sempat menyapa semua rekannya, ada yang bersalaman, berpelukan, dan mencium tangan Prof Musakkir.
Tidak hanya itu, kali ini Prof Musakkir terlihat beda, kepada wartawan iya mulai terbuka dan menyapa wartawan.
Bahkan ia santai mengisap rokok sebelumasuk diruang sidang, sebanyak 4 batang rokok Class Mild yang diisap yang berassal dari kantong Prof Musakkir.