Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Maros Dinilai Mengendap di Kejati
Lembaga anti korupsi Anti Corruption Committe (ACC) mendesak Kejati Sulsel
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kasus dugaan korupsi jalan beton Maros tahun 2013 lalu dinilai mengendap di tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Hal tersebut lantaran kasus yang diduga melibatkan kepala dinas PU di Maros terlibat. Kejaksaan juga belum menetapkan tersangka.
Lembaga anti korupsi Anti Corruption Committe (ACC) mendesak Kejati Sulsel untuk segera menyeret dan menuntaskan kasus tersebut. Kejati terkesan tutup mata sehingga tidak menindaklanjuti kasus ini. ACC, memastikan proses pengerjaan proyek tersebut dilaksanakan tidak sesuai syarat teknik dan administratif sehingga jalan beton tersebut cepat rusa meskipun umurnya belum cukup satu tahun.
Staf Badan Pekerja ACC, Wiwin Suwandi, Minggu (1/2) mengatakan proses tender dan pengerjaan proyek di Dinas PU Maros, tidak lepas dari peran Kepala Dinas PU yang selama ini sudah banyak menuai masalah dan kontroversi selama ia menjabat. Kadis PU Maros harus bertanggungjawab dan harus dicopot dari jabatannya.
"Seharusnya, Bupati Maros segera mencopot Kadis PU, sudah jelas pelanggarannya. Kalau tidak dicopot maka ada kemungkinan Kadis PU, orang dekatnya Bupati. Bupati jangan tutup mata melihat jalan beton. Seharusnya Bupati turun ke lapangan meninjau kondisi jalan beton itu. Jangan hanya duduk diam sambil memerintah di kantornya," ujar Wiwin.(*)