OJK: BPR Mesti Hati-Hati Branchless Banking
Nelson Tampubolon, mengatakan, BPR pada umumnya belum sanggup menggunakan Branchless Banking.
Penulis: Andi Chaerul Fadli | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon, mengatakan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada umumnya belum sanggup menggunakan Branchless Banking.
"BPR Pada umumnya belum sanggup Branchless Banking karena menggunakan dana besar," katanya katanya setelah serah terima jabatan (sertijab) Kepala kantor OJK Regional Sulawesi Maluku Papua (Sulampua), di Hotel Grand Clarion, Jumat (30/1/2015).
Brancless banking adalah pelayanan perbankan kepada masyrakat tanpa kehadiran kantor secara fisik. "Tapi itu ada syaratnya, karena itu harus ada mobile banking dan teknologi. Kalau BPR mampu membangun teknologi yang memadai dan mampu mendukung branchless banking, silahkan lakukan," imbuhnya.
Ia menjelaskan, pihaknya khawatir jika BPR menggunakan Branchless Banking. "Saya khawatir nanti modal yang dibutuhkan besar, malah fokus kegiatannya ke sana. Padahal belum tentu keuntungan ada di awal, jadi mesti hati-hati," katanya.
Menurutnya, tak ada larangan bagi BPR untuk menggunakan layanan ini. BPR, kata dia, punya banyak kesempatan untuk bergabunga dalam layanan ini.
Jika tak bisa membangun branchless banking, BPR bisa menjadi agen bagi bank konvensional. "BPR juga bisa sebagai agen, misalnya bank konvensional mau mencari agen di daerah, disitu ada BPR, bank konvensional bisa jadikan BPR sebagai agen. Jadi BPR banyak peluang terkait branchless banking ini. tentunya jika dia sebagai agen, ada fee-nya," ujar Nelson.