Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC: Kejati Setengah Hati Usut LED Maros

Menurut Kadir, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang penangannya terbilang lama.

Penulis: Ansar | Editor: Ilham Mangenre

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS- Anti Coruption Commmite (ACC) mendesak Kejati Sulsel dan Polda Sulsel segera menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran lampu hias LED Maros Rp 1,4 miliar pada tahun 2011.

ACC menanggapi bolak-baliknya berkas perkara yang menyeret mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Maros, sebagai tersangka.

"Kasus inikan sudah menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Maros sebagai tersangka. Hal itu diketahui karena adanya surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)

yang dikirim penyidik Polda Sulsel ke Kejati Sulsel. Jadi Polda dan Kejati harus tuntaskan kasus ini. Jangan ada yang main-main. ACC pasti mengawasi dan terus mengikuti perkembangan kasus ini," kata Staf Badan Pekerja ACC, Abdul Kadir, Selasa (13/1/2015).

Menurut Kadir, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang penangannya terbilang lama.

Padahal, ungkap Kadir, pihak Kejati Sulsel pernah menyatakan telah menerima SPDP tersebut.

"Kita mengharapkan jaksa tidak tebang pilih. Kejati harus mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Jangan mengusut kasus setengah hati artinya tidak serius.

Banyak kasus korupsi yang berkasnya bolak-balik dari penyidik Kepolisian ke kejaksaan. Kalau begini terus kapan selesesainya satu kasus," jelas Kadir. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved