Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor UIN Alauddin

Pelatikan Caretaker Rektor UIN Alauddin Dinilai Langgar PMA

Menanggapi perihal bakal adanya caretaker yang bakal ditunjuk oleh Menteri Agama, Prof Musafir menilai hal tersebut bertentangan dengan PMA No 11 Tahu

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Pelatikan Caretaker Rektor UIN Alauddin Dinilai Langgar PMA
net
Prof Dr H Musafir Pababbari MSi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Rektor II UIN ALauddin, Prof Dr Musafir Pababbari MSi menilai jika merujuk pada PMA No 11 Tahun 2014 pada Pasal 11 menyebutkan apabila masa jabatan Rektor atau Ketua berakhir dan Rektor atau Ketua yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan Rektor atau Ketua sampai dengan dilantiknya Rektor atau Ketua baru.

"Kami juga bingung karena surat perpanjangan itu belum datang hingga sekarang. Jadi, sebelum ada surat tersebut rektor saat ini masih resmi sebagai rektor UIN Alauddin,"ujarnya.

Menanggapi perihal bakal adanya caretaker yang bakal ditunjuk oleh Menteri Agama, Prof Musafir menilai hal tersebut bertentangan dengan PMA No 11 Tahun 2014, meskipun hal tersebut merupakan wewenang dari Menteri Agama.

"Kalaupun kalau ada informasi mengenai pihak kementerian akan menunjuk seseorang, seharusnya menteri harus memperhatikan aturan yang ia buat sebelumnya,"tambahnya.

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved