Pemilihan Rektor UIN Alauddin
Pelatikan Caretaker Rektor UIN Alauddin Dinilai Langgar PMA
Menanggapi perihal bakal adanya caretaker yang bakal ditunjuk oleh Menteri Agama, Prof Musafir menilai hal tersebut bertentangan dengan PMA No 11 Tahu
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Rektor II UIN ALauddin, Prof Dr Musafir Pababbari MSi menilai jika merujuk pada PMA No 11 Tahun 2014 pada Pasal 11 menyebutkan apabila masa jabatan Rektor atau Ketua berakhir dan Rektor atau Ketua yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan Rektor atau Ketua sampai dengan dilantiknya Rektor atau Ketua baru.
"Kami juga bingung karena surat perpanjangan itu belum datang hingga sekarang. Jadi, sebelum ada surat tersebut rektor saat ini masih resmi sebagai rektor UIN Alauddin,"ujarnya.
Menanggapi perihal bakal adanya caretaker yang bakal ditunjuk oleh Menteri Agama, Prof Musafir menilai hal tersebut bertentangan dengan PMA No 11 Tahun 2014, meskipun hal tersebut merupakan wewenang dari Menteri Agama.
"Kalaupun kalau ada informasi mengenai pihak kementerian akan menunjuk seseorang, seharusnya menteri harus memperhatikan aturan yang ia buat sebelumnya,"tambahnya.